Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA PERDAGANGAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 21/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PERDAGANGAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan12 Mei 2008
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perdagangan (IUP) dan pungutan retribusi atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Izin: Setiap usaha perdagangan wajib memiliki izin dari Bupati. Perusahaan, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di wilayah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam daftar perusahaan setelah memiliki izin.
  2. Informasi Berkala: Perusahaan wajib menyampaikan informasi berkala mengenai laporan dan hasil produksinya kepada pemerintah.
  3. Keseimbangan Lingkungan: Perusahaan wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  4. Objek Retribusi: Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), distribusi komoditi tertentu (seperti cengkih, vanili, biji pala), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
  5. Subjek Retribusi: Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapat izin usaha sesuai dengan peraturan ini.
  6. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis izin dan tanda daftar yang diterbitkan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk SIUP kecil, menengah, dan besar, serta tarif untuk distribusi berbagai komoditi dan TDP.

1. Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan yang dimiliki Perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Induk Wajib diganti dan di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Peraturan Daerah. 2. Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan yang dimilki oleh Perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas dasar pada Kabupaten Induk wajib diganti dan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda pembayaran sebesar 2% (Dua Persen) setiap bulan dari Retribusi terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) dikenkan sanksi administrasi berupa denda pembayaran sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau didenda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)