Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Katahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2023 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2023Tanggal Penetapan:31 Januari 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKatahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku31 Januari 2023
Tanggal Penetapan31 Januari 2023
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketahanan Keluarga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan Ketahanan Keluarga. Tujuannya adalah mewujudkan kualitas Keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, menerapkan nilai-nilai religius dalam kehidupan berkeluarga, serta mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi upaya Ketahanan Keluarga. Ketentuan substansial mencakup perencanaan pembangunan Ketahanan Keluarga yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Pemerintah Daerah memfasilitasi Ketahanan Keluarga melalui penerapan nilai agama, pemenuhan kebutuhan dasar fisik, peningkatan penghasilan keluarga, dan pemeliharaan ikatan sosial psikologis. Fasilitasi ini dilaksanakan melalui peningkatan kualitas anak, remaja, dan lanjut usia, pemberdayaan Keluarga Rentan, peningkatan kualitas lingkungan Keluarga, serta pengembangan program untuk mengurangi kemiskinan. Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur dalam mewujudkan Ketahanan Keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai wali anak dan pengampuan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga dan motivator Ketahanan Keluarga, koordinasi antar instansi pemerintah dan pihak terkait, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Sistem informasi Ketahanan Keluarga yang terintegrasi juga menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

(-)

(-)