di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadi Kelurahan Sulingan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 3/2013 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan di Kabupaten Tabalong. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang bercirikan perkotaan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sulingan. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa pembiayaan atas perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun berjalan.