Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 23/2007 · Perka BKN No. 23 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:9 April 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan09 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 mengenai penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007. Penyesuaian gaji pokok ini berlaku mulai 1 Januari 2007 dan mencakup Calon PNS serta PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Rincian penyesuaian gaji pokok terdapat dalam lampiran peraturan ini. - Penyesuaian gaji pokok dilakukan melalui surat keputusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang didelegasikan. - Pejabat berwenang dapat mendelegasikan wewenang penyesuaian gaji hingga pejabat struktural eselon III. - Masa kerja golongan yang menjadi dasar penyesuaian adalah masa kerja pada 31 Desember 2006. - PNS yang terkena hukuman disiplin atau sedang menjalani pemberhentian sementara, penyesuaian gaji pokoknya tetap didasarkan pada ketentuan yang berlaku. - Gaji pokok Calon PNS dihitung 80% dari gaji pokok baru. - Pelaksanaan penyesuaian gaji pokok harus selesai paling lambat akhir Juli 2007.

(-)

(-)