Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1964 tentang Penugasan Pada Mahkamah Militer Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/1964 · Keppres No. 156 Tahun 1964 · Keppres Nomor 156 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1964Tanggal Penetapan:23 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Pada Mahkamah Militer Luar Biasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1964
Tanggal Penetapan23 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa

Penetapan Presiden ini bertujuan untuk memberikan wewenang kepada Mahkamah Militer Luar Biasa dalam memeriksa dan mengadili perkara terhadap Hadji Bachrum Efendi, yang diduga sebagai pelaku intelektual dari peristiwa Idul Adha yang dianggap makar. Mahkamah Militer Luar Biasa ditunjuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 16 tahun 1963. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengadilan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penetapan tersebut dan peraturan pelaksanaannya. Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)