Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif terkait pemungutan retribusi jasa usaha di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha: Peraturan ini mengatur 10 jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Peraturan ini mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi jasa usaha. Objek retribusi adalah jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa atau fasilitas tersebut.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Peraturan ini mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi. Pengukuran ini didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis kekayaan daerah, frekuensi pemakaian, jangka waktu pemakaian, jenis pelayanan, dan volume hasil produksi yang dijual.
4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
5. Masa dan Saat Terutangnya Retribusi: Peraturan ini mengatur masa retribusi dan saat terutangnya retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. Sanksi Administratif: Peraturan ini mengatur sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.