Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1963 tentang Biaya Tambahan Bencana Alam Nasional di Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1963 · Keppres No. 55 Tahun 1963 · Keppres Nomor 55 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:3 April 1963
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Tambahan Bencana Alam Nasional di Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan03 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 54 tahun 1961.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Barat sejak Januari 1963, yang telah menyebabkan penderitaan rakyat dan kerugian materiil yang besar. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyatakan bencana tersebut sebagai bencana alam luar biasa/nasional dan untuk menyediakan biaya tambahan guna meringankan penderitaan rakyat serta merehabilitasi kerusakan yang terjadi. Biaya tambahan ini akan dibebankan kepada Pemerintah melalui Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan, dengan fokus pada departemen-departemen terkait seperti Sosial, Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah, Kesehatan, Pertanian, dan Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pelaksanaan usaha penanggulangan bencana dan rehabilitasi akan dilakukan oleh instansi terkait dengan koordinasi yang baik, dipimpin oleh Menteri Pertama di tingkat pusat dan Gubernur di tingkat daerah. Panitia Penampungan Bencana Alam yang sudah ada akan berfungsi sebagai badan koordinasi tetap.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan memiliki daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

(-)