Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Bitung. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan status pungutan perpanjangan IMTA dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi retribusi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Perpanjangan IMTA kurang dari satu bulan tetap dikenakan tarif satu bulan penuh.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kota Bitung.
7. **Masa dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah satu bulan takwim, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Jika TKA bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan. Tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Walikota.
9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
10. **Kedaluarsa**: Hak penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.