Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 7/2012 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2012Tanggal Penetapan:10 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku10 Januari 2012
Tanggal Penetapan10 Januari 2012
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran, dan alat Penyelamatan Jiwa oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau diuji. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran (racun api, hidran, alat pemadam kebakaran lainnya) dan jenis tempat (rumah toko, kios, stand, perusahaan, kendaraan bermotor). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wilayah pemungutan adalah di Kabupaten Gowa. Masa retribusi adalah 1 bulan kalender. Pemungutan dilarang diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

Bupati dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.