Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2005 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 9/2005 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 09 Tahun 2005 mengatur tentang izin penyelenggaraan pelatihan kerja. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan tenaga kerja profesional dan berkualitas seiring dengan perkembangan IPTEK. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pelatihan kerja agar memenuhi standar kualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan seperti akta notaris, SITU, bukti kepemilikan sarana dan prasarana, kurikulum, struktur organisasi, dan daftar riwayat hidup instruktur. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. 2. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan instansi terkait dalam melaksanakan fungsi ini. 3. **Retribusi:** Diatur mengenai retribusi izin penyelenggaraan pelatihan kerja, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah dan tata cara pemungutan retribusi. 4. **Kewajiban dan Larangan:** Setiap penyelenggara pelatihan kerja diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai izin, menyediakan tempat pembuangan limbah, menjaga norma kesopanan, dan mentaati peraturan perundang-undangan. Dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin, membuang limbah sembarangan, atau melanggar norma kesopanan dan ketertiban umum.

1. Bagi penyelenggara pelatihan kerja yang izinnya telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan.

1. Penyelenggara pelatihan kerja tanpa izin dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan, kewajiban mengurus izin, dan denda Rp.2.500.000,-. 2. Tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 tahun berturut-turut dikenakan denda Rp.2.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dan 29 dikenakan sanksi pencabutan izin setelah 3 kali peringatan.