Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 3/2018 · Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku21 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kota.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan tempat parkir, baik di dalam maupun di luar ruang milik jalan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penyelenggaraan parkir di ruang milik jalan dilakukan melalui Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang dapat berupa non-zona, zona, insidentil, petak khusus, atau progresif. Pembayaran dapat dilakukan tunai, prabayar, berlangganan, atau elektronik. Lokasi parkir di ruang milik jalan ditetapkan oleh Walikota melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan, dengan persyaratan teknis tertentu.

Penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dapat berupa parkir wisata, valet, inap, petak khusus, atau progresif, dengan opsi pembayaran yang serupa dengan TJU.

Penyelenggaraan parkir oleh pihak selain Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan di luar ruang milik jalan setelah memperoleh izin dari Walikota. Bangunan umum wajib dilengkapi tempat parkir sesuai standar, atau dapat diusahakan secara kolektif. Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir yang sesuai standar, menjaga keamanan, dan mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Setiap penyelenggara tempat parkir wajib menyediakan karcis parkir resmi. Pemerintah Daerah dapat mempekerjakan petugas parkir dan memberikan pembinaan serta jaminan sosial. Pemerintah Daerah mengasuransikan kendaraan yang parkir di TJU dan TKP yang dikelola Pemerintah Daerah, sementara penyelenggara parkir swasta wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di tempat mereka.

Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan tempat parkir yang terintegrasi dengan kawasan lain, serta menerapkan sistem informasi dan aplikasi untuk layanan perparkiran. Insentif dapat diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan parkir terintegrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (2) dapat dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,00 atau penutupan lokasi parkir. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24, Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 29 ayat (2) dapat dikenakan teguran lisan, peringatan tertulis, penutupan lokasi parkir, dan/atau denda. 3. Petugas parkir yang melanggar Pasal 19 dikenakan teguran lisan, peringatan tertulis, atau pemberhentian. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 24 dikenakan tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda, dan/atau pencabutan pentil ban. Pemilik kendaraan dapat dikenakan denda hingga Rp.500.000,- dan denda tambahan jika tidak segera diambil.