Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2017 · PERPRES No. 99 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaGerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga melalui Gerakan PKK, yang merupakan gerakan pembangunan masyarakat dari, oleh, dan untuk masyarakat. Gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang beriman, bertaqwa, sehat, sejahtera, dan mandiri, serta menjunjung kesetaraan dan keadilan gender. Penyelenggaraan Gerakan PKK dilakukan secara nasional oleh Menteri, dan di tingkat daerah oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah. Gerakan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Perencanaan dilakukan melalui 10 program pokok yang berpedoman pada rencana induk dan strategi yang disusun oleh Menteri dan pemerintah daerah. Pelaksanaan program melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)