Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga melalui Gerakan PKK, yang merupakan gerakan pembangunan masyarakat dari, oleh, dan untuk masyarakat. Gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang beriman, bertaqwa, sehat, sejahtera, dan mandiri, serta menjunjung kesetaraan dan keadilan gender. Penyelenggaraan Gerakan PKK dilakukan secara nasional oleh Menteri, dan di tingkat daerah oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah. Gerakan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Perencanaan dilakukan melalui 10 program pokok yang berpedoman pada rencana induk dan strategi yang disusun oleh Menteri dan pemerintah daerah. Pelaksanaan program melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.