Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 3/2024 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2024Tanggal Penetapan:6 Maret 2024
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaAudit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku27 Maret 2024
Tanggal Penetapan06 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur audit kinerja periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna menjaga integritas, kualitas, dan transparansi riset. Hal ini penting karena periset berperan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan metodologi audit menggunakan Manajemen Kinerja Terintegrasi, yang mencakup strategi kebijakan, kegiatan utama, tujuan jangka pendek, dan pengukuran kinerja. Indikator kinerja periset meliputi input, keluaran, dampak, dan manfaat. KKM digunakan untuk menilai capaian kinerja tahunan periset, dengan kategori berbeda berdasarkan jenjang jabatan. Optimalisasi belanja pegawai dan perolehan dana riset eksternal juga menjadi parameter penilaian kinerja. Audit dilakukan oleh tim yang terdiri dari tim audit inti dan sub tim audit, dengan tugas spesifik untuk masing-masing level audit.

(-)

(-)