Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2018 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah, menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 serta penyesuaian beberapa tarif pajak daerah.

Jenis pajak daerah yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Parkir
  7. Pajak Air Tanah
  8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran wajib pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai sistem online informasi dan dokumen terkait pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembukuan dan pemeriksaan, pajak yang dibayarkan atau dipungut oleh pemerintah, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak, insentif pemungutan, ketentuan khusus, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, piutang Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 3) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Walikota yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 3), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.