di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2018 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah, menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 serta penyesuaian beberapa tarif pajak daerah.
Jenis pajak daerah yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran wajib pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai sistem online informasi dan dokumen terkait pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembukuan dan pemeriksaan, pajak yang dibayarkan atau dipungut oleh pemerintah, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak, insentif pemungutan, ketentuan khusus, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.