Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PD. PBKM) yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan bidang kepelabuhanan. Tugas pokok meliputi jasa kapal, jasa barang, jasa teknis, jasa umum, perencanaan, pemasaran, serta manajemen SDM dan keuangan. PD. PBKM dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Pemegang Saham (Bupati) dan diawasi oleh Dewan Pengawas.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD. PBKM bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan kepelabuhanan seiring dengan perkembangan pesat di bidang ini.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi: Struktur organisasi terdiri dari Pemegang Saham (Bupati), Dewan Pengawas, Direktur, para Manager, dan divisi-divisi.
  • Kewenangan:
    • Pemegang Saham menetapkan kebijakan umum dan meminta pertanggungjawaban Direktur dan Dewan Pengawas.
    • Dewan Pengawas mengawasi jalannya PD. PBKM.
    • Direktur memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan perusahaan.
    • Manager membantu Direktur dalam bidang operasional, teknik, komersial, perencanaan, SDM, dan keuangan.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan jasa kapal (pandu, tunda, tambat, dermaga), jasa barang (bongkar muat, ekspedisi, gudang), jasa teknik, dan jasa umum (supplier, agensi).
  • Hak dan Kewajiban: PD. PBKM memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan BUMN atau perusahaan swasta.

(-)

(-)