Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2022 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2022Tanggal Penetapan:12 Mei 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku12 Mei 2022
Tanggal Penetapan12 Mei 2022
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah, memperkuat kepribadian bangsa dan daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan warisan budaya. Pemerintah Daerah memiliki tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang, menyusun rencana induk pelestarian, menetapkan cagar budaya nasional, mengusulkan warisan dunia, dan menetapkan norma pelestarian. Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya, kepemilikan, pengalihan, penemuan, pencarian, pendaftaran, pengkajian, pengelolaan, pelestarian, tim ahli, pendanaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian perselisihan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait cagar budaya.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Pasal 91 dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, sanksi dijatuhkan kepada pimpinan atau pemberi perintah, dengan tambahan 1/3 pidana denda. Pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa kewajiban mengembalikan kondisi asli dan/atau perampasan keuntungan, serta pencabutan izin usaha bagi badan usaha.