Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah, memperkuat kepribadian bangsa dan daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan warisan budaya. Pemerintah Daerah memiliki tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang, menyusun rencana induk pelestarian, menetapkan cagar budaya nasional, mengusulkan warisan dunia, dan menetapkan norma pelestarian. Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya, kepemilikan, pengalihan, penemuan, pencarian, pendaftaran, pengkajian, pengelolaan, pelestarian, tim ahli, pendanaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian perselisihan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait cagar budaya.