Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permensos 11/2025 · Permensos No. 11 Tahun 2025 · Permensos Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2025Tanggal Penetapan:17 September 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku22 September 2025
Tanggal Penetapan17 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada Guru Sekolah Rakyat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru Sekolah Rakyat serta sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. TPG diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai Guru aparatur sipil negara di Kementerian, memiliki nomor registrasi Guru, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah Rakyat, dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Persyaratan beban kerja dikecualikan bagi kepala Sekolah Rakyat.
  2. TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok.
  3. TPG dikecualikan bagi Guru mata pelajaran agama, yang akan diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  4. TPG bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana transfer daerah.
  5. Pemberian TPG dihentikan apabila Guru cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit melebihi 6 bulan, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar dibiayai, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.

(-)

(-)