Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada Guru Sekolah Rakyat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru Sekolah Rakyat serta sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- TPG diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai Guru aparatur sipil negara di Kementerian, memiliki nomor registrasi Guru, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah Rakyat, dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Persyaratan beban kerja dikecualikan bagi kepala Sekolah Rakyat.
- TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok.
- TPG dikecualikan bagi Guru mata pelajaran agama, yang akan diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- TPG bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana transfer daerah.
- Pemberian TPG dihentikan apabila Guru cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit melebihi 6 bulan, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar dibiayai, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.