di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 38/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 38 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa harus memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan desa atau pemekaran desa, dengan syarat minimal usia penyelenggaraan pemerintahan desa 5 tahun untuk pemekaran. Desa yang tidak memenuhi syarat dapat dihapus atau digabung. Pembentukan dusun dalam wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Persyaratan Pembentukan Desa:
Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga, luas wilayah yang dapat dijangkau, bagian wilayah desa yang memiliki jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa untuk membiayai kegiatan, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.
Mekanisme Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa:
Pembentukan desa melalui pemekaran harus dimusyawarahkan dengan BPD dan dituangkan dalam Peraturan Desa. Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan yang disahkan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. Desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa definitif setelah pembinaan selama 2 tahun dan memenuhi syarat. Desa yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke desa induk. Penghapusan atau penggabungan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dengan BPD. Bupati membentuk Panitia yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa.
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan:
Desa dapat diubah statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran masyarakat. Perubahan status memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, dan kondisi sosial budaya masyarakat. Perubahan status ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil, kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, dan pendanaan dibebankan pada APBD.
Batas Wilayah Desa:
Batas wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan desa yang berbatasan. Gambaran umum kondisi geografi desa disajikan dalam Peta Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bupati membentuk Tim Pelaksana/Teknis Penetapan dan Penegasan Batas wilayah Desa.
Pembagian Wilayah Desa:
Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun dengan syarat jumlah penduduk minimal 100 jiwa atau 25 Kepala Keluarga, luas wilayah terjangkau, dan kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan. Pembentukan dusun ditetapkan dengan Peraturan Desa.