di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 6/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera, berwawasan lingkungan, dan melestarikan budaya lokal guna mendukung pariwisata, pendidikan, dan perdagangan. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota, serta kewajiban masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum.