Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 321 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 321 Tahun 1964 tentang Pengintegrasian Tugas Sekretaris Militer Keorganisasian Komando Operasi Tertinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 321/1964 · Keppres No. 321 Tahun 1964 · Keppres Nomor 321 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1964Tanggal Penetapan:15 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengintegrasian Tugas Sekretaris Militer Keorganisasian Komando Operasi Tertinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1964
Tanggal Penetapan15 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 321 Tahun 1964 bertujuan untuk mengintegrasikan tugas-tugas dan kebijakan yang sebelumnya dibebankan kepada Sekretaris Negara ke dalam Organisasi Komando Operasi Tertinggi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas negara. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Sekretaris Negara bersama Sekretaris Umum Komando Operasi Tertinggi bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan integrasi ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)