Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda Yang Selanjutnya Dialihkan Seluruhnya Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pupuk Sriwidjaja

Juga dikenal sebagai: PP 54/2011 · PP No. 54 Tahun 2011 · PP Nomor 54 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda Yang Selanjutnya Dialihkan Seluruhnya Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pupuk Sriwidjaja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penyediaan pupuk oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pupuk Sriwidjaja. Untuk mencapai tujuan ini, dilakukan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pupuk Iskandar Muda, yang kemudian dialihkan seluruhnya ke dalam modal saham PT Pupuk Sriwidjaja. Penyertaan modal ini bernilai Rp1.338.047.600.800,00 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang berasal dari konversi pokok pinjaman sesuai perjanjian penerusan pinjaman. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)