Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2003 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2003Tanggal Penetapan:24 Juli 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku24 Juli 2003
Tanggal Penetapan24 Juli 2003
Tempat PenetapanMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Daerah terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah.
  2. Sekretariat DPRD.
  3. Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas seperti Pekerjaan Umum, Kesehatan, Pendidikan, dll.).
  4. Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari badan, kantor, dan rumah sakit).
  5. Satuan Polisi Pamong Praja.
  6. Kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan. Susunan organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah juga diatur secara rinci, termasuk bagian, bidang, seksi, dan sub bagian yang ada di dalamnya.

Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan Jabatan Staf Ahli Kepala Daerah yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah, Sosial Ekonomi, Sosial Budaya, Hukum, dan Tata Kota. Tugas pokok Staf Ahli adalah membantu Kepala Daerah dalam penyiapan bahan kebijaksanaan pada bidang tertentu sesuai dengan keahliannya.

Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan juga diatur tugas pokok dan fungsinya, yaitu melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat.

1. Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah akan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan yang akan ditetapkan oleh Presiden. 2. Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja akan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. 3. Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan menunggu penetapan lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. 4. Kedudukan dan eselon jabatan Staf Ahli Kepala Daerah menunggu penetapan lebih lanjut dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. 5. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya bersamaan dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

(-)