Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 11/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Perubahan tersebut meliputi definisi Subjek Retribusi pada Pasal 4, yang kini mencakup orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Subjek retribusi ini merupakan Wajib Retribusi, termasuk pemungut dan/atau pemotong Retribusi. Selain itu, Pasal 10 diubah untuk mengatur tarif retribusi terminal yang diperuntukkan bagi semua kendaraan angkutan umum, orang pribadi, atau badan yang memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas di terminal. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut merinci tarif untuk berbagai jenis pelayanan di terminal penumpang dan terminal barang, termasuk pelayanan mobil angkutan penumpang, pelayanan penumpang, sewa kios/loket, sewa ruang kantor perwakilan perusahaan, pelayanan mobil angkutan barang umum, jasa penumpukan barang, jasa pergudangan, sewa mess/penginapan, toilet, dan parkir kendaraan.

(-)

(-)