di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2007 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan jumlah anggota ganjil antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.
Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan NKRI, WNI, berpendidikan minimal SMP, berusia 25-60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat anggota BPD dua kali berturut-turut, mengenal desa, dan bersedia dicalonkan. Calon anggota BPD ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di tingkat distrik/wilayah, kemudian diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BPD memiliki tugas dan wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, memproses pemilihan kepala desa, serta menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, dan mengadakan perubahan rancangan Peraturan Desa. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.