Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 08/2016 · Perda Kota Ternate No. 08 Tahun 2016 · Perda Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2016-2021 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyusunan RPJMD sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD dijabarkan ke dalam RKPD tahunan dan Renstra PD.
  • Perubahan RPJMD dimungkinkan jika terdapat ketidaksesuaian dalam perumusan, substansi, perubahan mendasar (bencana alam, krisis ekonomi, dll.), atau jika merugikan kepentingan nasional.
  • Walikota yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahan wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi serta kaidah pelaksanaan.
  • Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah melalui BAPPEDA.

1. Pada saat Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Tahun 2022-2026 belum tersusun, maka penyususnan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD Kota Ternate 2016-2021 dan RPJPD 2005-2025, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(-)