Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 134 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1950 tentang Pembebasan Samadikun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 134/1950 · Keppres No. 134 Tahun 1950 · Keppres Nomor 134 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1950Tanggal Penetapan:1 April 1950

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Samadikun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1950
Tanggal Penetapan01 April 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 9 Maret 1950 Nomor 109 tentang pembubaran Negara Djawa Timur dan penggabungan wilayahnya dengan Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 134 Tahun 1950 ini menetapkan pembebasan Samadikun dari tugas dan kewajibannya sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk Negara Djawa Timur. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Maret 1950, seiring dengan pembubaran Negara Djawa Timur dan penggabungan wilayahnya dengan Republik Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keputusan sebelumnya dan Undang-undang Darurat yang relevan.

(-)

(-)