di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 10/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang berdayaguna dan berhasil guna dengan BPK yang kuat.
Ketentuan Substansial: