Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur prosedur pelaksanaan penyelidikan proyustisia pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan keseragaman dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM dalam penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM berat, serta untuk menertibkan administrasi dan meningkatkan kelancaran komunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Klasifikasi jenis pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
- Unsur-unsur dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Alur penyelidikan proyustisia yang meliputi pemantauan, penyelidikan, pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna, dan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia.
- Mekanisme pelaksanaan penyelidikan, termasuk penerimaan pengaduan, pemeriksaan saksi, peninjauan lapangan, pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli, pengumpulan alat bukti dan barang bukti, serta kerahasiaan.
- Proses pelaporan hasil penyelidikan kepada penyidik dan pihak terkait.
- Perlindungan saksi dan korban, termasuk mekanisme penerbitan surat keterangan dan pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan bantuan.
- Kode etik bagi anggota tim penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat.