di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 4/2013 · Perda Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 999.863.419.294,30, belanja sebesar Rp. 901.113.149.441,00, dan pembiayaan dengan penerimaan Rp. 8.254.926.915,22 dan pengeluaran Rp. 41.156.184.785,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.085.195.858.323,30, kewajiban sebesar Rp. 262.536.308,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.084.933.322.015,30. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 65.181.526.643,52.
Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal investasi daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.