Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 4/2013 · Perda Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong sebagaimana Telah Diubah beberapa kali terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 999.863.419.294,30, belanja sebesar Rp. 901.113.149.441,00, dan pembiayaan dengan penerimaan Rp. 8.254.926.915,22 dan pengeluaran Rp. 41.156.184.785,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.085.195.858.323,30, kewajiban sebesar Rp. 262.536.308,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.084.933.322.015,30. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 65.181.526.643,52.

Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal investasi daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)