Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang mengharuskan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pejabat Wajib Lapor: Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, staf ahli Menteri, pimpinan tinggi madya dan pratama, auditor madya dan utama, direktur utama badan pelaksana otorita, direktur di lingkungan badan pelaksana otorita, ketua/direktur unit pelaksana teknis, kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara penerimaan dan pengeluaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta pejabat dan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
2. Mekanisme Penyampaian LHKPN: Dilakukan secara khusus (saat pengangkatan, berakhir jabatan, atau pengangkatan kembali) dan periodik (setiap tahun). Penyampaian dilakukan melalui aplikasi LHKPN dan melampirkan surat kuasa.
3. Tim Pengelola LHKPN: Dibentuk untuk membantu pelaksanaan penyampaian LHKPN.