Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 15/2021 · Permenpar No. 15 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1244).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang mengharuskan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pejabat Wajib Lapor: Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, staf ahli Menteri, pimpinan tinggi madya dan pratama, auditor madya dan utama, direktur utama badan pelaksana otorita, direktur di lingkungan badan pelaksana otorita, ketua/direktur unit pelaksana teknis, kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara penerimaan dan pengeluaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta pejabat dan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. 2. Mekanisme Penyampaian LHKPN: Dilakukan secara khusus (saat pengangkatan, berakhir jabatan, atau pengangkatan kembali) dan periodik (setiap tahun). Penyampaian dilakukan melalui aplikasi LHKPN dan melampirkan surat kuasa. 3. Tim Pengelola LHKPN: Dibentuk untuk membantu pelaksanaan penyampaian LHKPN.

(-)

1. Pejabat Wajib Lapor yang terlambat atau tidak menyampaikan LHKPN beserta lampiran surat kuasa, dan tidak bersedia diperiksa LHKPN-nya, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Menteri.