Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 19/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menata dan menertibkan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah memiliki kewenangan koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. 2. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar daerah, antar negara), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 3. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana. 4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

(-)

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP-el atau Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 3. Tindak pidana terkait pemalsuan dokumen, manipulasi data, akses ilegal ke database, penyebarluasan data tanpa hak, pencetakan dokumen ilegal, dan pendaftaran ganda dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.