Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menata dan menertibkan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah memiliki kewenangan koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
2. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar daerah, antar negara), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
3. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana.
4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan Kartu Identitas Anak (KIA).