di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pengaturan Tonase Kendaraan Bermotor Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 26/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 26 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 26 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 26 Tahun 2002 ini mengatur tentang tonase kendaraan bermotor umum di wilayah Kabupaten Nias. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan arus kendaraan yang masuk ke Kabupaten Nias melalui Pelabuhan Gunungsitoli, yang memerlukan pengaturan tonase untuk menjaga daya tahan jalan dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Peraturan ini menetapkan kelas-kelas jalan, yaitu Kelas I, Kelas II, Kelas III A, Kelas III B, dan Kelas III C. Tonase yang diizinkan untuk setiap kelas jalan adalah sebagai berikut: Jalan Kelas I (di atas 10 ton), Jalan Kelas II (maksimal 10 ton), dan Jalan Kelas III (maksimal 8 ton), termasuk berat kendaraan. Setiap kendaraan angkutan umum dan tidak umum wajib mematuhi batasan tonase ini. Petugas berwenang menurunkan muatan kendaraan yang melebihi tonase yang diizinkan.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi setiap orang atau badan untuk melewati jalan dengan tonase melebihi yang telah ditentukan.