Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 1/2014 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Januari 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Januari 2014
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang. Perubahan ini berkaitan dengan susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah. Susunan organisasi yang baru terdiri atas:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, yang membawahkan:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan; dan
    • Sub Bagian Program dan Evaluasi.
  3. Bidang PBB dan BPHTB, yang membawahkan:
    • Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
    • Seksi Data dan Informasi; dan
    • Seksi Keberatan dan Banding PBB dan BPHTB.
  4. Bidang Pajak Daerah Lainnya, yang membawahkan:
    • Seksi Pendaftaran dan Pendataan;
    • Seksi Perhitungan dan Penetapan; dan
    • Seksi Keberatan dan Banding Pajak Daerah Lainnya.
  5. Bidang Penagihan dan Pembukuan, yang membawahkan:
    • Seksi Penagihan PBB dan BPHTB;
    • Seksi Penagihan Pajak Daerah Lainnya; dan
    • Seksi Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah.
  6. Bidang Penggalian Potensi dan Pengendalian, yang membawahkan:
    • Seksi Penggalian Potensi Pajak Daerah;
    • Seksi Pemeriksaan dan Konsultasi Pajak Daerah; dan
    • Seksi Pengendalian Pendapatan Daerah.

Bagan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)