Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2023 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2023Tanggal Penetapan:10 Februari 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 Februari 2023
Tanggal Penetapan10 Februari 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 9 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 6 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini dibuat dengan latar belakang adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat yang menyebabkan beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar menjadi tidak sesuai dan perlu dicabut. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan sistem hukum nasional yang lebih tinggi.

Peraturan ini mencabut tiga Peraturan Daerah Kota Banjar, yaitu: Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Banjar, juga karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka izin penyelenggaraan koperasi, pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Banjar akan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang lebih baru yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan pemerintah pusat.

(-)

(-)