Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 45/2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 45 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:28 Agustus 2023
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan28 Agustus 2023
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021. Evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan AKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil di Daerah. Secara khusus, evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya.

Bupati melakukan Evaluasi AKIP di Daerah setiap tahun, dengan sasaran Perangkat Daerah. Evaluasi ini dilakukan oleh Tim Evaluator yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Evaluasi AKIP dilaksanakan secara manual, namun jika Pemerintah Daerah telah menyediakan instrumen berbasis sistem elektronik, evaluasi dapat dilakukan dengan e-SAKIP. Kebijakan teknis Evaluasi AKIP tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati, dan hasilnya dituangkan dalam Lembar Kerja dan Hasil Evaluasi AKIP (Lampiran II).

Bupati melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi terhadap hasil Evaluasi AKIP, yang secara teknis dilaksanakan oleh Tim Evaluator.

(-)

(-)