Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 10/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2005 – 2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamasa untuk periode 2014-2018. RPJMD ini bertujuan untuk menentukan arah kebijakan serta prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program SKPD dan lintas SKPD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Apabila terjadi hal di luar kendali Pemerintah Daerah dan diperkirakan dapat menghambat pelaksanaan RPJMD, maka berbagai strategi, arah kebijakan dan program yang telah dikembangkan dapat ditinjau kembali dan hasilnya dikonsultasikan kepada DPRD.

(-)

(-)