di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 7/2011 · Perda Kota Sibolga No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut di Kota Sibolga, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan yang spesifik.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pajak hotel, termasuk objek pajak yang mencakup pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, serta jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%. Demikian pula, pajak restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan tarif 10%. Pajak hiburan mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan panti pijat, dengan tarif yang bervariasi antara 5% hingga 25% tergantung jenis hiburannya.
Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame dengan dasar pengenaan nilai sewa reklame dan tarif sebesar 25%. Pajak penerangan jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan tarif yang berbeda tergantung sumber listriknya, yaitu 10% untuk listrik dari sumber lain, 3% untuk industri, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Pajak mineral bukan logam dan batuan dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dengan tarif 25% dari nilai jual hasil pengambilan. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dengan tarif 15%.
Pajak air tanah dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah dengan tarif 20%, sementara pajak sarang burung walet dikenakan atas pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet dengan tarif 10%. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Daerah tersendiri. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta tata cara pemungutan pajak yang tidak boleh diborongkan.
Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan juga diatur dalam peraturan ini. Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.