di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2017-2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 7/2017 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi untuk periode 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi, arah kebijakan, dan program prioritas daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang memuat dokumentasi perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, serta memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah), dan Renja PD (Rencana Kerja Perangkat Daerah). Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, dan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, serta kabupaten/kota yang berbatasan.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum dan kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.