Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan tangkap. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam usaha perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin usaha perikanan tangkap.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis usaha perikanan tangkap yang terdiri dari usaha perikanan tangkap, usaha penangkapan dan pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan, dan usaha pengangkutan ikan.
- Jenis perizinan penangkapan/pengangkutan ikan yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
- Kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan perikanan tangkap dan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di atas 10 GT sampai 30 GT di perairan laut kewenangan daerah, kecuali bagi nelayan kecil.
- Masa berlaku SIUP adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang, dievaluasi setiap 2 tahun.
- Kewajiban memiliki SIPI bagi setiap orang, badan hukum, atau koperasi yang telah memperoleh SIUP sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan laut wilayah daerah.
- Masa berlaku SIPI dan SIKPI adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Kewenangan penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI bagi kapal perikanan berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT kepada orang atau badan hukum Indonesia yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangannya.
- Kewajiban pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI.
- Persyaratan dan tata cara permohonan izin, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan pembayaran retribusi.