di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "International Plant Prorection Convention" yang Telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma
Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1977 · Keppres No. 2 Tahun 1977 · Keppres Nomor 2 Tahun 1977
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1977 ini bertujuan untuk mengesahkan International Plant Protection Convention yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 1951. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan dari Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan konvensi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1960. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut, yang bertujuan untuk melindungi tanaman dari hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanian dan ekosistem.