Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 163 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 163 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah IV

Juga dikenal sebagai: PP 163/1961 · PP No. 163 Tahun 1961 · PP Nomor 163 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah IV (PPN Jateng IV) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk mengelola perusahaan perkebunan secara lebih efisien dan terkoordinasi dalam rangka ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: PPN Jateng IV didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan modal awal sebesar Rp. 157.000.000,-. Perusahaan ini mengintegrasikan beberapa perkebunan yang ada di Jawa Tengah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang diangkat oleh Direksi. Perusahaan wajib mematuhi hukum Indonesia dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Laporan keuangan dan penggunaan laba diatur secara ketat, dengan sebagian laba dialokasikan untuk dana pembangunan dan cadangan umum.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)