Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2017 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 4 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 16 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan perubahan kondisi yang ada, termasuk permasalahan pelaksanaan anggaran, perkembangan yang tidak sesuai asumsi, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Perubahan APBD ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah disesuaikan untuk menutupi defisit anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi rincian perubahan pada setiap komponen pendapatan dan belanja daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang jelas. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal pemerintah kota pada BUMD dalam rangka meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja, dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

(-)

(-)