Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 2/2010 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2010Tanggal Penetapan:23 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku23 Maret 2010
Tanggal Penetapan23 Maret 2010
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Banjar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk lebih memanfaatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian kegiatan pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak sebesar 20%. Wajib Pajak wajib memiliki izin Usaha Pertambangan dari Bupati Banjar. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menghitung, membayar dan melaporkan sendiri Pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.