Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 1983 tentang Sewa Rumah Daerah. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penginapan/ Pesanggrahan/Villa; 4. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi jasa usaha. Jenis retribusi jasa usaha yang diatur meliputi: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Pengelolaan tempat parkir khusus dilaksanakan oleh unit kerja dimana tempat khusus parkir berlokasi. Pelabuhan penyeberangan dikelola oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan secara operasional dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Penyeberangan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.