Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Paniai Lake Minerals"

Juga dikenal sebagai: PP 31/1972 · PP No. 31 Tahun 1972 · PP Nomor 31 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1972Tanggal Penetapan:19 Oktober 1972
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Paniai Lake Minerals"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 1972
Tanggal Penetapan19 Oktober 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada P.T. "Paniai Lake Minerals" yang terlibat dalam usaha pertambangan di Irian Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung investasi besar yang diperlukan dalam usaha pertambangan yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan pengetahuan teknis khusus. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pajak perseroan dengan tarif tertentu dan tambahan kelonggaran berupa "investment tax credit" sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan syarat modal yang ditanam minimal US$ 75.000.000. Selain itu, kelonggaran lain dapat diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Indonesia dan P.T. "Paniai Lake Minerals".

(-)

(-)