Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 8/2016 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2016Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 Februari 2016
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 diubah, termasuk perubahan pada Pasal 8 mengenai Mars dan Himne UNTIRTA, serta perubahan pada judul Bagian Kedelapan menjadi 'Pengawasan'. Selain itu, Pasal 85 diubah untuk mengatur pengangkatan Ketua Lembaga jika terjadi pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, dengan ketentuan bahwa jika sisa masa jabatan lebih dari dua tahun, itu dihitung sebagai satu masa jabatan.

(-)

(-)