Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. Ruang lingkup peraturan ini meliputi infrastruktur manajemen risiko dan proses manajemen risiko di lingkungan BMKG. Infrastruktur manajemen risiko mencakup budaya risiko, struktur manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, respons risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan manajemen risiko, termasuk integrasi, struktur komprehensif, penyesuaian dengan keadaan organisasi, inklusivitas, dinamisme, penggunaan informasi terbaik, perhatian terhadap faktor manusia dan budaya, serta perbaikan berkelanjutan. Struktur manajemen risiko menggunakan konsep tiga lini yang terdiri dari lini pertama (Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko), lini kedua (Unit Manajemen Risiko), dan lini ketiga (Unit Pengawas Intern).