Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 31/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 31 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2004Tanggal Penetapan:30 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Juli 2004
Tanggal Penetapan30 Juli 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi kecamatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah.
  2. Struktur organisasi kecamatan, yang terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Umum), dan jabatan fungsional.
  3. Struktur organisasi kelurahan, yang terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Umum), dan jabatan fungsional.
  4. Tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi di kecamatan dan kelurahan, termasuk Camat, Lurah, Sekretaris Kecamatan/Kelurahan, dan kepala seksi.
  5. Hubungan kerja antara kecamatan dengan dinas/lembaga teknis daerah, instansi vertikal, pemerintahan desa, dan pemerintahan kelurahan.
  6. Pertanggungjawaban Camat dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan.
  7. Tata kerja di lingkungan kecamatan dan kelurahan, yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional di kecamatan dan kelurahan, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

1. Tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Reposisi jabatan.

(-)