Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Drainase Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2016 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDrainase Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Drainase Kota Pontianak dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan keandalan pelayanan, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sistem drainase, termasuk penetapan kebijakan, pola penyelenggaraan, rencana induk, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, serta pengawasan dan pengendalian. 2. Perencanaan sistem drainase yang meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. 3. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase yang meliputi pembangunan baru dan normalisasi. 4. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem. 5. Pemantauan dan evaluasi sistem drainase untuk mengetahui kinerja sistem secara keseluruhan. 6. Perizinan bagi setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada sistem drainase. 7. Pemberdayaan para pemangku kepentingan sistem drainase. 8. Pembiayaan penyelenggaraan sistem drainase. 9. Hak dan kewajiban setiap orang dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase. 10. Peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan sistem drainase. 11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sistem drainase. 12. Kerjasama dalam penyelenggaraan sistem drainase. 13. Larangan-larangan terkait kegiatan yang dapat merusak sistem drainase.

1. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan b. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun. 3. Kegiatan pada sistem drainase di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: teguran/peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau pencabutan izin. 2. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 39 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).