Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Banjar. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai dengan potensi desa. BUMDes dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat melakukan berbagai kegiatan usaha seperti perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, lembaga keuangan, kelistrikan, hasil hutan, industri, air bersih, pengolahan makanan, pariwisata, BBM dan gas, serta jasa. Anggaran dasar BUMDes harus memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdiri, besarnya modal, bidang usaha, susunan komisaris dan direksi, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian komisaris dan direksi, tata cara rapat, dan tata cara penggunaan laba. Bupati dan Camat berperan sebagai pembina BUMDes. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa sebagai pengawas dan masyarakat desa sebagai pengurus. Permodalan BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan.