Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 11/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Banjar. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai dengan potensi desa. BUMDes dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat melakukan berbagai kegiatan usaha seperti perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, lembaga keuangan, kelistrikan, hasil hutan, industri, air bersih, pengolahan makanan, pariwisata, BBM dan gas, serta jasa. Anggaran dasar BUMDes harus memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdiri, besarnya modal, bidang usaha, susunan komisaris dan direksi, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian komisaris dan direksi, tata cara rapat, dan tata cara penggunaan laba. Bupati dan Camat berperan sebagai pembina BUMDes. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa sebagai pengawas dan masyarakat desa sebagai pengurus. Permodalan BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan.

1. Dalam hal pendirian awal BUMDes dapat dilaksanakan oleh Tim yang ditunjuk dengan Keputusan Bupati. 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk penyelesaian Bagan Hukum, rekrutmen Komisaris dan Direksi dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 12.

(-)